361 Pasien Aborsi Ilegal Terungkap di Apartemen Bassura, Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kasus aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Jakarta Timur, akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada awal Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama tiga tahun dan melayani sedikitnya 361 pasien. Praktik ini dijalankan secara sembunyi-sembunyi di salah satu unit apartemen tanpa papan nama maupun izin resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa para pelaku mempromosikan jasa aborsi melalui situs web dengan nama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh.”

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pasien dikenakan biaya antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per tindakan. “Selama tiga tahun beroperasi, keuntungan yang diraup para pelaku mencapai sekitar Rp2,6 miliar,” ujar Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RH (dokter yang melakukan tindakan), NS (asisten dokter), M (pengelola website), A (resepsionis yang mengatur jadwal pasien), H (pemilik unit apartemen), serta dua orang lainnya yang berperan sebagai penghubung pasien melalui aplikasi pesan singkat.

Kombes Pol Edy menegaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan praktik ilegal tersebut. “Ada yang bertugas mengatur jadwal, ada yang melakukan tindakan medis tanpa izin, dan ada yang mengelola promosi melalui website maupun WhatsApp,” jelasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk pasien di unit apartemen tersebut.

“Pasien datang secara bergantian, tidak ada ruang tunggu, dan semua dilakukan secara diam-diam. Hal ini menimbulkan kecurigaan warga sekitar yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Budi Hermanto.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait praktik aborsi ilegal dan pelanggaran kesehatan sesuai Undang-Undang Kesehatan serta KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik kesehatan ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa.