JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya Sabtu (13/12/2025) hari ini, polisi memaparkan modus operandi yang digunakan Ayu Puspita untuk menipu ratusan korban dengan kerugian mencapai Rp 11,5 miliar.
Pelaku menawarkan paket pernikahan mewah dengan harga yang terlihat lebih murah dibandingkan penyedia jasa lain. Ia menggunakan media sosial dan promosi daring untuk menarik calon pengantin, menampilkan portofolio palsu berupa foto-foto dekorasi dan gedung yang sebenarnya tidak pernah dipesan.
Setelah korban membayar uang muka hingga pelunasan, Ayu Puspita memberikan janji palsu bahwa vendor sudah disiapkan. Namun faktanya, tidak ada kontrak resmi dengan pihak gedung, catering, maupun dekorasi. Beberapa korban baru menyadari penipuan ketika mendekati hari pernikahan, karena tidak ada persiapan sama sekali di lokasi yang dijanjikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan: “Pelaku menggunakan reputasi semu untuk meyakinkan korban. Ia membuat seolah-olah memiliki jaringan vendor besar, padahal semua itu fiktif. Uang yang diterima tidak digunakan untuk layanan pernikahan, melainkan untuk kepentingan pribadi.”
Selain itu, Ayu Puspita juga memanfaatkan sistem pembayaran bertahap. Korban diminta membayar sebagian besar biaya di awal dengan alasan untuk mengamankan gedung dan vendor. Setelah dana terkumpul, pelaku menghilang atau memberikan alasan berulang kali hingga akhirnya tidak dapat dihubungi.
Kombes Pol Iman, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut antara lain puluhan kwitansi pembayaran dari para korban, dokumen kontrak palsu, perangkat elektronik berupa laptop dan telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, serta buku rekening dan kartu ATM yang menjadi sarana transaksi. Polisi juga menyita sejumlah brosur dan materi promosi yang digunakan untuk meyakinkan calon pengantin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena adanya indikasi penggunaan dana hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus menelusuri aset tersangka untuk mengupayakan pengembalian kerugian korban. “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Semua barang bukti akan kami gunakan untuk memperkuat proses hukum dan memastikan hak korban diperjuangkan,” ujarnya.
Polisi menegaskan bahwa modus ini tergolong penipuan terencana dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa wedding organizer. Polda Metro Jaya kini menelusuri aliran dana dan aset tersangka untuk mengupayakan pengembalian kerugian korban.



