Nenek Tua Berumur 76 Tahun Diperkosa Anak Muda di Karawang

KARAWANG, AKSIKATA.COM – Polres Karawang telah mengonfirmasi laporan resmi terkait dugaan pemerkosaan seorang nenek berusia 76 tahun oleh pemuda berusia 25 tahun di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang tinggal seorang diri di rumahnya didatangi oleh pelaku berinisial D, yang diketahui masih bertetangga dengan korban.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang kemudian meneruskan laporan resmi ke Polres Karawang pada Kamis, 4 Desember 2025.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban. “Kami sudah terima laporan tersebut tanggal 4 Desember 2025, yang menimpa seorang perempuan lanjut usia berusia 76 tahun di wilayah Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, pemeriksaan medis terhadap korban, serta pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pelaku. “Pelaku ini masih tetangga korban, seorang pemuda bernama Dian (25). Saat ini pelaku masih dalam pengejaran,” katanya.

Polres Karawang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional. Aparat memberikan pendampingan maksimal kepada korban, termasuk pemeriksaan medis dan dukungan psikologis. Satreskrim Polres Karawang juga tengah memburu pelaku yang melarikan diri setelah kejadian.

Warga menuntut aparat untuk segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman setimpal. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya meningkatkan keamanan lingkungan, terutama bagi warga lanjut usia yang rentan menjadi korban kejahatan.

Smentara korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari aparat. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.  

 

 

 

Apakah kamu ingin saya bantu menambahkan analisis hukum—misalnya pasal KUHP atau UU TPKS yang relevan—agar berita ini lebih komprehensif sebagai laporan investigatif?