DEPOK, AKSIKATA.COM – Seorang balita berusia 4 tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, mengalami penganiayaan berat oleh ayah tirinya hingga menderita patah tulang dan luka serius. Kasus ini kini ditangani Polres Metro Depok.
Kasus memilukan ini bermula ketika seorang anak berinisial MA (4) dilarikan ke RSUD Kota Bogor dalam kondisi kritis pada Selasa dini hari, 2 Desember 2025. Korban mengalami luka parah di kepala, patah tulang, serta memar di berbagai bagian tubuh.
Menurut keterangan Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, korban dibawa ke rumah sakit oleh ibu kandung dan ayah tirinya yang sekaligus menjadi pelaku. Namun, laporan resmi kemudian dibuat oleh kakek korban setelah melihat kondisi cucunya yang sangat memprihatinkan.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menyatakan bahwa tersangka berinisial IF (26) telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ibu korban sempat menutupi tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya.
“Tahu, tapi memang dalam pemeriksaan ibu korban sedikit menutupi apa yang dilakukan oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan intensif sekali lagi, akhirnya dari ibu korban juga sempat melihat apa yang dilakukan ataupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh si tersangka,” ujar Made kepada wartawan.
Keterangan resmi dari kepolisian juga menegaskan bahwa dugaan penganiayaan dilakukan berulang kali. Korban mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki, serta tidak mampu berdiri ketika pertama kali ditemukan. Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menambahkan bahwa korban saat ini masih dirawat intensif di ruang ICU RSUD Kota Bogor. “Kondisi korban masih dirawat di RSUD Kota Bogor,” jelasnya.
Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami peran ibu korban yang sempat menutupi penganiayaan, untuk memastikan apakah ada kelalaian atau keterlibatan lebih lanjut.




