Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Foto: Suara

JAKARTA, AKSIKATA.COM –Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Keputusan ini juga mencakup dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Keputusan rehabilitasi diumumkan setelah adanya kajian hukum yang dilakukan DPR RI menyusul berbagai aspirasi masyarakat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah. “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kami kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap proses penyelidikan kasus yang berjalan sejak Juli 2024. Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Istana, Jakarta.

Sementara itu, Ira Puspadewi mengaku tidak menyangka akan mendapatkan rehabilitasi. Melalui kuasa hukumnya, Soesilo Ariwibowo, ia menyampaikan rasa syukur atas keputusan Presiden. “Ya senang lah, terima kasih, Alhamdulillah gitu,” tutur Soesilo mengulang respons kliennya usai ditemui di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurutnya, selama menjalani masa tahanan, Ira hanya bisa berdoa dan berharap ada keadilan.

Keputusan rehabilitasi ini menimbulkan beragam tanggapan. Di satu sisi, langkah Presiden Prabowo dianggap sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang menilai proses hukum kasus ASDP penuh kejanggalan. Di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan implikasi dari rehabilitasi terhadap vonis pengadilan yang sudah dijatuhkan. Meski demikian, keputusan ini menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang untuk meninjau kembali kasus-kasus yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Dengan rehabilitasi tersebut, nama Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya dipulihkan secara hukum dan sosial. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali berkontribusi di masyarakat tanpa stigma masa lalu. Namun, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai detail Keputusan Presiden dan tindak lanjut dari rehabilitasi ini .