JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Kurir 22 Kg Sabu di PN Medan

MEDAN, AKSIKATA.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, menuntut hukuman mati terhadap Hendrik (42), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Hendrik, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tegas JPU Frianto.

Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus ini. Sebaliknya, jaksa menilai bahwa skala peredaran dan potensi kerusakan sosial akibat tindakan terdakwa sangat besar. Hendrik ditangkap dalam operasi pengiriman lintas wilayah, dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai puluhan kilogram.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eti A berlangsung dengan pengamanan ketat. Publik dan aktivis antinarkoba menyambut tuntutan ini sebagai langkah tegas dalam memerangi jaringan narkotika yang kian meresahkan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang sangat besar dan keterlibatan kurir dalam jaringan peredaran lintas provinsi. Vonis terhadap Hendrik akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Kasus ini bermula pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, polisi menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di depan Supermarket Irian Aksara. Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melihat Hendrik sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT melintas dengan membawa bungkusan plastiik berisi 22 bungkus plastik teh cina dengan merk Guanyinwang berisikan sabu.

Setelah diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi (dalam penyelidikan).

Polisi sempat mencari Joko, tetapi tak membuahkan hasil. Selanjutnya Hendrik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti sebagian dimusnahkan.