JAKARTA, AKSIKATA.COM – Lima anggota DPR RI yang sempat dinonaktifkan oleh partai masing-masing karena dugaan pelanggaran kode etik akhirnya menerima putusan resmi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu, 5 November 2025.
Mereka adalah Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).
Sidang pembacaan putusan yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, menyatakan bahwa tidak satu pun dari kelima anggota DPR tersebut dipecat dari keanggotaan legislatif.
MKD memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik, namun hanya dijatuhi sanksi tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai anggota DPR. Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan langsung diaktifkan kembali tanpa konsekuensi tambahan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi DPR. Dalam sidang tersebut, MKD menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif dan tidak mengarah pada pemecatan atau pemberhentian tetap.
Ahmad Sahroni, misalnya, dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, namun tetap dipertahankan sebagai anggota DPR.
Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut menjadi sorotan publik setelah pernyataan dan tindakan mereka dianggap mencederai perasaan masyarakat, terutama pasca gelombang demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Meski sempat viral dan menuai kritik tajam, MKD memilih pendekatan sanksi internal tanpa memberhentikan mereka secara permanen.
Dengan putusan ini, Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, sementara Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio harus menunggu masa nonaktif mereka berakhir sebelum kembali ke parlemen. MKD juga mengingatkan seluruh anggota DPR untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku demi menjaga integritas lembaga legislatif.


