Lima Pelaku Pembunuhan Arjuna Tamaraya Telah Ditangkap

 

SIBOLGA, AKSIKATA.COM — Kepolisian Resor Sibolga berhasil menangkap seluruh pelaku pembunuhan Arjuna Tamaraya, mahasiswa 21 tahun yang ditemukan tewas di halaman Masjid Agung Sibolga pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025.

Penangkapan kelima tersangka dilakukan dalam waktu kurang dari tiga hari, menyusul penyelidikan intensif yang mengguncang masyarakat dan memicu kecaman luas.

Arjuna diketahui sedang melakukan perjalanan sebagai musafir dan memilih beristirahat di dalam masjid. Namun, kehadirannya memicu amarah sekelompok pria yang merasa terganggu.

Menurut keterangan polisi, salah satu pelaku tersinggung karena Arjuna tidak meminta izin terlebih dahulu. Ketegangan meningkat, dan Arjuna pun dikeroyok secara brutal oleh lima orang.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fadillah, dalam konferensi pers menyatakan, “Kami telah menangkap lima pelaku yang terlibat langsung dalam pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban. Mereka adalah ZPA, HBK, SSJ, REC, dan CLI. Semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”

Kronologi kejadian bermula saat Arjuna beristirahat di dalam masjid sekitar pukul 01.00 WIB. Salah satu pelaku menegurnya dengan nada tinggi, dan dalam hitungan menit, empat lainnya ikut bergabung.

Arjuna dipukuli, lalu diseret keluar masjid. Warga yang melihat kejadian segera melapor ke polisi.

Tim gabungan bergerak cepat, dan dalam waktu 72 jam, kelima pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Salah satu saksi mata, seorang penjaga warung di sekitar masjid, mengungkapkan, “Saya lihat mereka marah-marah, lalu mulai memukul korban. Saya langsung telepon polisi karena takut korban kenapa-kenapa. Ternyata benar, besoknya saya dengar dia meninggal.”

Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla, turut menyampaikan keprihatinan mendalam.

“Masjid adalah tempat ibadah dan perlindungan, bukan tempat kekerasan. Tindakan ini sangat mencoreng nilai-nilai Islam dan kemanusiaan. Kami mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku.”

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian. Proses hukum kini berjalan, dan masyarakat menanti keadilan bagi Arjuna Tamaraya.