Ditangkap, Satu Keluarga Jadi Pencuri Sepeda Motor

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Delapan pelaku spesialis pencurian sepeda motor ditangkap di Kabupaten dan Kota Bekasi, empat di antaranya merupakan saudara kandung. Mereka beraksi di minimarket dan permukiman warga, menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan.

Kepolisian Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. Delapan orang ditangkap dalam operasi yang digelar pada pertengahan Oktober 2025,  di sebuah kontrakan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung.

Dari delapan pelaku, empat di antaranya memiliki hubungan darah sebagai kakak-adik, menunjukkan bahwa kejahatan ini dijalankan secara terorganisir dalam lingkup keluarga.

“Ada empat orang yang masih satu keluarga, masih kakak-adik,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (3/11/2025).

Modus operandi para pelaku terbilang nekat dan cepat. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di depan minimarket atau rumah warga, memanfaatkan kelengahan korban pada pagi hari.

Salah satu kasus yang sempat viral terjadi di Indomaret Margahayu Jaya, Bekasi Timur, saat dua pemuda berinisial AS (19) dan HF (23) kehilangan sepeda motor Honda Vario merah yang diparkir saat berbelanja. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan dalam hitungan detik. Korban segera melapor ke polisi pada 17 Oktober 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa para pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara. Mereka mengaku hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain di Margahayu, komplotan ini juga beraksi di kawasan Rawalumbu dan beberapa titik lain di Bekasi.

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan analisis rekaman CCTV. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap mereka dalam satu operasi terpadu. Barang bukti berupa kunci letter T,  empat sepeda motor hasil curian, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi turut diamankan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini mereka ditahan di rutan Polres Metro Bekasi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi umum yang minim pengawasan. Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.