JAKARTA, AKSI KATA. COM – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Senin (27/10) di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama ASDP Heru Widodo, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, beserta jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para direktur ASDP lainnya.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi dan efektivitas penanganan hukum ASDP, baik dalam penyelesaian perkara litigasi maupun non-litigasi, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkokoh tata kelola perusahaan yang berintegritas dan transparan. “Melalui sinergi ini, kami berkomitmen untuk membangun sistem pengelolaan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memperkuat keandalan hukum dalam setiap aspek operasional ASDP,” ujar Heru.
Kesepakatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta perubahannya, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan dukungan kepada ASDP, mulai dari legal opinion, legal assistance, hingga legal audit. “Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan hukum, pendampingan mitigasi risiko hukum, hingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Semua ini sejalan dengan semangat ASDP dalam membangun sistem tata kelola yang transparan dan berkelanjutan,” jelas Shelvy.
Dalam pelaksanaannya, ASDP akan mengajukan permohonan tertulis kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memperoleh bantuan hukum. Namun, Kejaksaan juga berhak memberikan pendapat hukum secara proaktif jika dianggap perlu untuk mendukung praktik tata kelola yang baik (good corporate governance).
“Untuk penanganan perkara litigasi, kami berkewajiban menyerahkan seluruh dokumen yang relevan dan menerbitkan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara,” ujar Shelvy menambahkan.
ASDP berharap kerja sama yang berlaku selama dua tahun ini dapat berjalan efektif dan menjadi model sinergi yang dapat diadaptasi oleh instansi lain. “Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya memperkuat fondasi hukum perusahaan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi BUMN lain untuk membangun budaya kerja yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Heru menandaskan.
Sebagai perusahaan penyedia layanan penyeberangan nasional, ASDP akan terus memperkuat inovasi dan memastikan seluruh proses bisnis dijalankan dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang baik.






