YOGYAKARTA, AKSI KATA. COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus berupaya mengoptimalkan BMN (Barang Milik Negara) melalui berbagai skema kerja sama yang produktif. Salah satu wujud nyata upaya tersebut adalah pelaksanaan pinjam pakai aset berupa sebagian bangunan Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunungkidul kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Fasilitas ini akan dimanfaatkan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkab. Gunungkidul sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Gunungkidul.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang diwakili Kepala Bagian SDM, Eko Agus Susanto menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan BMN guna mendukung program pembangunan di daerah.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memanfaatkan Barang Milik Negara secara optimal dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Gunung Kidul khususnya peningkatan infrastruktur transportasi dan pelayanan publik sehingga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujar Eko dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul, Jumat,(24/10/2025).
Menurut Eko, kesempatan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan sinergi di bidang transportasi darat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya antara Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dengan Kabupaten Gunung Kidul.
Penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan masa pinjam pakai BMN. Sebelumnya Pemkab Gunungkidul telah menggunakan sebagian gedung lantai 2 Terminal Dhaksinarga sebagai MPP sejak Desember 2020. Kini, setelah 5 tahun, Kemenhub dan Pemkab Gunungkidul sepakat untuk memperbarui perjanjian pinjam pakai MPP Gunungkidul hingga 2030.
Saat ini, Pemerintah tengah mendorong optimalisasi pemanfaatan BMN agar pengelolaannya semakin produktif dan memberikan kontribusi nyata bagi negara. Pemanfaatan tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui berbagai skema seperti sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG)/Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).
Pada kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, perjanjian tersebut merupakan bukti komitmen Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang telah mendukung kapasitas dan kualitas pelayanan publik yang semakin baik dan sesuai harapan masyarakat.
” Adanya Transformasi Terminal Tipe A Dhaksinarga menjadi Mal Pelayanan Publik sebagai lompatan besar karena menjadi One Stop Service, yang memusatkan penyelenggaraan pelayanan publik baik pusat, daerah dan BUMD dalam menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman serta nyaman,” kata Endah.
Adapun bangunan lantai 2 Terminal Dhaksinarga yang dipinjampakaikan kepada Pemkab Gunungkidul seluas 1.230,3 m². Selain area tersebut, Kemenhub masih membuka peluang bagi pihak lainnya untuk dapat memanfaatkan bangunan Terminal. Kesepakatan pinjam pakai tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun, dan selanjutnya dapat diperpanjang.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II D.I.Yogyakarta, Dody Arifianto, S.T., M.M.Tr selaku penandatangan perjanjian pinjam pakai; Kepala Dinas PMDPTSP, Agung Danarta, S.Sos.MSE; Ketua Tim Substansi Barang Milik Negara, Procyoniana Sato Bisrie, M.T., S.Kom; Kepala Dinas Perhubungan Gunung Kidul, Drs.Irawan Jatmiko, M.Si; serta jajaran staf terkait dari ke dua belah pihak.




