Dengan Mata Ditutup Kain Hitam. Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan

foto: Dokumentasi Ditjenpas KemenkumHAM

JAKARTA, AKSIKATA.COM — Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis pagi. Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai langkah tegas pemerintah dalam menindak peredaran narkoba, bahkan dari balik jeruji.

Ammar Zoni, yang telah beberapa kali tersandung kasus narkoba, dinilai sebagai narapidana berisiko tinggi. Ia dipindahkan bersama lima tahanan lain yang juga dianggap membahayakan keamanan lembaga pemasyarakatan .

Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan, termasuk Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Dalam dokumentasi resmi, Ammar terlihat mengenakan pakaian biru bertuliskan “Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang”, dengan penutup kepala hitam dan tangan terborgol.

Ia diangkut menggunakan perahu menuju Pulau Nusakambangan, yang dikenal sebagai penjara paling ketat di Indonesia dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan. Setibanya di sana, Ammar langsung ditempatkan di sel isolasi dengan tingkat pengamanan super maksimum. Mata Ammar ditutup selama proses pemindahan, menandakan tingkat keamanan yang diberlakukan.

Pemindahan ini dipicu oleh dugaan keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran sabu dan ganja dari dalam Rutan Salemba. Meski sebelumnya dikabarkan akan bebas pada Januari 2026, kini ia justru menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat, bahkan disebut-sebut bisa terancam hukuman mati

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pemindahan ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. “Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika.

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengaku baru mengetahui pemindahan Ammar Zoni dari media. “Kami sedang koordinasi terlebih dahulu terkait pelimpahannya terkait kondisi terbaru ini,” ujarnya kepada wartawan.

Ammar Zoni sebelumnya dijadwalkan bebas pada Januari 2026, namun kini menghadapi ancaman hukuman lebih berat menyusul dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.