KARAWANG, AKSIKATA.COM — Kepolisian Resor Karawang bersama tim gabungan dari Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dina Oktaviani (21), seorang karyawati Alfamart yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang.
Korban yang merupakan warga Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, dilaporkan hilang sejak awal Oktober 2025. Jasadnya ditemukan mengambang pada 7 Oktober, bertepatan dengan hari ulang tahunnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terakhir terlihat bersama atasannya, Heryanto (27), yang menjabat sebagai kepala toko di Alfamart Rest Area KM 72A Tol Cipularang, Purwakarta. Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, dengan dalih membantu mencarikan “orang pintar” untuk menyelesaikan masalah pribadi korban.
Di lokasi tersebut, diduga terjadi tindak pemerkosaan dan pembunuhan. Jasad korban kemudian dibuang ke Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami telah mengamankan tersangka di tempat kerjanya dan menyita sejumlah barang bukti dari rumahnya yang diduga menjadi tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menambahkan, “Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.”
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, alat komunikasi, serta barang-barang yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Pihak keluarga korban menyampaikan duka mendalam atas kepergian Dina yang dikenal sebagai pribadi ceria dan berdedikasi tinggi dalam pekerjaannya. Masyarakat Karawang pun turut berduka dan berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya.