JAKARTA, AKSIKATA.COM — Aktor sinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba. Ini merupakan kasus keempat yang menjeratnya terkait penyalahgunaan narkotika sejak 2017.
Terungkapnya kasus ini berawal Januari 2025, saat petugas Rutan Salemba melakukan razia rutin dan menemukan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di lingkungan tahanan. Investigasi internal mengarah pada keterlibatan Ammar Zoni sebagai penampung dan pengendali barang haram tersebut.
Barang dikirim dari luar rutan oleh seorang bernama Andre (DPO), dan transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi. Ammar diduga bekerja sama dengan lima orang lainnya: A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menyatakan “Petugas kami mencurigai gerak-gerik AZ saat razia. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika. Ini hasil kerja internal kami, bukan laporan dari luar.”
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menambahkan, “Penyerahan narkotika dilakukan di dalam lingkungan rutan. Ammar Zoni berperan aktif dalam jaringan tersebut.”
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, tembakau sintetis, alat komunikasi, dan catatan transaksi.
Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Ammar Zoni pernah ditangkap pada 2017, Maret 2023, dan Juni 2023 atas kasus narkoba. Kali ini, keterlibatannya sebagai pengendali jaringan dari balik jeruji menunjukkan eskalasi peran dari pengguna menjadi pelaku aktif peredaran.