959 Tersangka Ditetapkan Terkait Kerusuhan Demonstrasi Akhir Agustus 2025

JAKARTA, AKSIKATA.COM — Kepolisian Republik Indonesia menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi nasional pada akhir Agustus 2025. Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama 15 Polda di seluruh Indonesia, berdasarkan hasil penyelidikan dari 246 laporan polisi yang masuk.

Menurut pernyataan resmi Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, dari total tersangka tersebut, 664 orang merupakan dewasa, sementara 295 lainnya adalah anak-anak. Namun, tidak semua anak yang ditetapkan sebagai tersangka diproses secara hukum. Sebanyak 68 anak mendapat diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar jalur peradilan.

“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang benar-benar melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Komjen Pol. Syahar.

Komjen Pol. Syahar menegaskan, proses hukum terhadap tersangka anak dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Komjen Syahar menegaskan bahwa penegakan hukum hanya menyasar pelaku tindakan anarkis dan bukan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai. “Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai peran masing-masing, mulai dari perusakan fasilitas umum hingga provokasi massa. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Adapun pasal yang diterapkan antara lain Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 212 hingga 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas. Selain itu, pasal lain yang digunakan mencakup Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362–363 KUHP tentang pencurian, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Sejumlah pelaku juga dijerat pasal pelanggaran UU ITE.

Polda Metro Jaya tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, disusul oleh beberapa polda lain seperti Polda Jambi, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Selatan. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum dan menindak tegas aksi-aksi yang berujung pada kekerasan.