Tubuh Tiara Angelina Saraswati Tercacah Jadi Serpihan, DiMutilasi Kekasihnya Sendiri

MOJOKERTO, AKSIKATA.COM — Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Tiara Angelina Saraswati (25), seorang perempuan muda asal Lamongan, telah mengguncang hati masyarakat Indonesia. Tiara ditemukan dalam kondisi termutilasi di kawasan Pacet, Mojokerto, dengan potongan tubuh tersebar di berbagai lokasi.

Tiara adalah lulusan Universitas Trunojoyo Madura dan dikenal sebagai sosok yang cerdas dan bersemangat. Ia tinggal di kos bersama kekasihnya, Alvi Maulana (24), yang kemudian menjadi pelaku pembunuhan. Menurut penyelidikan kepolisian, Alvi memutilasi tubuh Tiara menjadi lebih dari 76 bagian, dengan beberapa potongan masih ditemukan di kamar kos mereka di Surabaya.

Kehidupan keluarga Tiara jauh dari kemewahan. Ayah dan ibunya, Setiawan dan Evi, sehari-hari berjualan sempol di depan Masjid Agung Lamongan demi membiayai pendidikan anak-anak mereka. Tiara adalah anak pertama dari dua bersaudara, dan adiknya, Rani, masih duduk di bangku SMA.

Kabar kematian Tiara membuat suasana rumah keluarga di Desa Made, Lamongan, menjadi sunyi dan penuh duka. Sang adik sempat sendirian di rumah sebelum dijemput oleh pamannya, Teguh.

Kamtian Tiara terungkap, saat warga Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, digemparkan oleh penemuan potongan tubuh manusia berupa telapak kaki kiri dan puluhan potongan daging yang tercecer di semak belukar tepi Jalan Raya Pacet-Cangar.

Penemuan mengerikan ini pertama kali dilaporkan oleh Suliswanto (30), warga setempat yang tengah mencari rumput untuk pakan ternak sekitar pukul 10.30 WIB. Ia menemukan potongan kaki berukuran sekitar 22 cm, berkulit putih, diduga milik seorang remaja. Tak jauh dari lokasi, ditemukan pula potongan daging kecil yang sebelumnya sempat dikira berasal dari hewan liar.

Polres Mojokerto segera menerjunkan tim identifikasi dan anjing pelacak K9 untuk menyisir lokasi kejadian. Polisi menemukan total 65 potongan tubuh manusia di sekitar lokasi, termasuk telapak tangan kanan yang menjadi kunci identifikasi.

Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama menyatakan bahwa potongan tubuh tersebut telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Porong, Sidoarjo, untuk proses forensic. Melalui sistem Mambis (Mobile Automated Multi-Biometric Identification System), sidik jari dari potongan tangan tersebut berhasil diidentifikasi sebagai milik Tiara.

Kepolisian pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Tiara dalam waktu kurang dari 24 jam. Setelah identitas korban terungkap, polisi bergerak cepat. Pada Minggu dini hari, 7 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Alvi Maulana (24), kekasih korban, di kamar kosnya di Jalan Lidah Wetan, Surabaya. Alvi sempat melawan saat ditangkap, sehingga polisi menembak kedua betisnya untuk melumpuhkan.

Dalam keterangannya kepada polisi, Alvi mengaku melakukan tindakan keji tersebut karena merasa kewalahan dengan gaya hidup Tiara yang dianggapnya terlalu tinggi, serta karena konflik emosional yang telah lama dipendam. Emosi yang memuncak membuatnya melakukan pembunuhan pada 31 Agustus 2025, lalu menyebar potongan tubuh di Pacet dua hari kemudian. Ia kini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup.