Pelaku Mutilasi Tiara Mojokerto Dibekuk Polisi di Kos Surabaya

foto: istimewa

MOJOKERTO, AKSIKATA.COM — Kepolisian Resor Mojokerto berhasil menangkap Alvi Maulana (24), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), dalam operasi dini hari yang berlangsung dramatis di Surabaya. Penangkapan ini dilakukan hanya 14 jam setelah potongan tubuh korban ditemukan di kawasan Pacet, Mojokerto.

Alvi ditangkap pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kamar indekosnya di Jalan Lidah Wetan, Surabaya. Polisi mendatangi lokasi bersama Ketua RT setempat sebagai saksi. Menurut Heru, Ketua RT 01/RW 01, Alvi sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi menembak kedua betisnya untuk melumpuhkan. Dia langsung digiring ke mobil polisi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari Alvi meliputi pisau dapur dan pisau daging, gunting baja dan palu, tas merah berisi potongan tubuh, serta pakaian korban berlumuran darah.

Petugas juga membawa satu kantong plastik hitam dari dalam kamar kos, yang diduga berisi barang bukti penting. Di lokasi, polisi menemukan bagian tubuh korban yang belum sempat dibuang, termasuk kepala yang disembunyikan di belakang lemari.

Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia oleh warga di semak-semak kawasan Pacet pada Sabtu pagi, 6 September 2025. Identifikasi sidik jari mengarah pada Tiara, kekasih Alvi yang telah tinggal bersama secara siri selama empat tahun.

Motif pembunuhan diduga berasal dari akumulasi amarah dan tekanan ekonomi. Alvin merasa sakit hati karena sering dimarahi dan dibandingkan dengan pria lain. Puncaknya terjadi saat ia dikunci dari luar oleh korban ketika pulang larut malam. Dalam kondisi emosi memuncak, Alvi menusuk leher Tiara dan memutilasi tubuhnya menjadi 76 bagian.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyatakan bahwa Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati, tergantung vonis pengadilan.