Polisi Tangkap 29 Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar dan Sulsel

Foto : tribun timur

MAKASSAR, AKSIKATA.COM— Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menangkap 29 orang tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang terjadi pada Jumat malam, 29 Agustus 2025. Insiden ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang berujung ricuh dan menelan korban jiwa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, pelajar, buruh harian, dan petugas kebersihan. “Sebanyak 14 tersangka ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dan 15 lainnya oleh Polrestabes Makassar. Beberapa di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya.

Kericuhan bermula sekitar pukul 20.20 WITA, ketika massa mulai membakar sepeda motor dan merusak fasilitas publik di depan gedung DPRD Makassar. Sekitar pukul 20.50 WITA, massa menjebol pagar dan merangsek masuk ke halaman gedung, membakar kendaraan dinas dan merusak mesin ATM serta pos jaga. Api mulai berkobar di area lobi sekitar pukul 22.45 WITA dan melalap seluruh bangunan.

Tak hanya DPRD Makassar, gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo juga menjadi sasaran pembakaran, meski dijaga aparat TNI. Kerusuhan ini menewaskan tiga orang: Saiful Akbar (Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah), Sarinawati (staf DPRD Makassar), dan Muhammad Akbar Basri alias Abay (staf Humas DPRD Makassar).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
– Pasal 187 KUHP (pembakaran)
– Pasal 170 KUHP (penganiayaan bersama-sama)
– Pasal 406 KUHP (perusakan barang)
– Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
– Pasal 480 KUHP (penadahan)
– Pasal 45A ayat 2 UU ITE (ujaran kebencian)

Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup.