Nadiem Makarim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Foto : Kuncoro

JAKARTA, AKSIKATA.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa lebih dari 120 saksi dan empat ahli. Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem diduga melanggar sejumlah peraturan pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk Perpres No. 123 Tahun 2020 dan Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021.

Program pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun diduga sarat penyimpangan. Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Proyek ini sebelumnya diatur dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem.

Selain Nadiem, empat pejabat lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, konsultan teknologi Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus Jurist Tan.

Usai pemeriksaan ketiga pada Kamis pagi, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Dalam pernyataannya kepada media, ia membantah semua tuduhan dan menegaskan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip hidupnya. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem saat digiring ke mobil tahanan.

KPK juga tengah menyelidiki kasus terpisah terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek, yang disebut tidak berkaitan langsung dengan kasus Chromebook. Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Kejagung dan Polri dalam pemberantasan korupsi.