JAKARTA, AKSIKATA.COM — Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas, resmi dijatuhi sanksi etik berat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik digelar secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinasnya di institusi Polri. Ia juga dikenai penempatan khusus selama 20 hari dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, saat demonstrasi besar-besaran di sekitar kompleks parlemen Jakarta. Dalam kericuhan yang meluas hingga ke wilayah Pejompongan, rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat melaju dan melindas Affan Kurniawan, yang saat itu sedang berada di lokasi. Affan tewas di tempat, memicu gelombang solidaritas dari komunitas ojol dan masyarakat sipil.
Selain Bripka Rohmat, enam personel Brimob lainnya turut diperiksa dalam kasus ini. Dua di antaranya, termasuk Kompol Kosmas K Gae yang duduk di sebelah sopir, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Lima lainnya dikenai pelanggaran etik kategori sedang dan masih menunggu sidang lanjutan.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menekankan pentingnya sidang ini untuk mengungkap kronologi secara terang. “Kenapa rantis meninggalkan rombongan, kenapa terus melaju, dan kenapa tidak berhenti setelah menabrak korban—semua harus terurai demi keadilan,” ujarnya.