JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kasus penjarahan dan perusakan rumah dua tokoh publik, Ahmad Sahroni dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), kini resmi ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan pelimpahan tersebut. “Kasus ditangani Ditkrimum Polda. Silakan koordinasi dengan Kabid Humas atau Dirkrimum Polda,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Onkoseno Grandiarso Sukahar, yang menyatakan bahwa kasus penjarahan rumah Sahroni telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Peristiwa penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8/2025), bersamaan dengan kerusuhan yang melanda sejumlah titik di Jakarta. Rumah Sahroni di Tanjung Priok dan kediaman Eko Patrio di Jakarta Selatan menjadi sasaran massa yang merusak properti dan membawa kabur barang-barang pribadi.
Selain dua tokoh tersebut, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani, artis-politikus Nafa Urbach, dan selebritas Uya Kuya juga turut dijarah dalam rentang waktu yang sama. Polisi telah mengamankan 13 orang terkait kasus penjarahan rumah Uya Kuya, yang masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Barang-barang mewah milik Sahroni, termasuk jam tangan Richard Mille senilai miliaran rupiah, sempat hilang namun telah dikembalikan oleh orang tua pelaku remaja berinisial IM (14) pada Minggu (31/8/2025).
Polda Metro Jaya kini mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterkaitan antar pelaku dan motif di balik penjarahan yang terjadi serentak di beberapa lokasi elite.