Terkait Kericuhan di Gedung DPR, 10 Orang Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA, AKSIKATA.COM — Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditahan, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.

Kericuhan bermula dari aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai, diikuti oleh mahasiswa, pelajar, dan berbagai elemen masyarakat. Namun, situasi berubah drastis setelah diduga disusupi oleh provokator. Massa mulai melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum seperti halte TransJakarta, pagar jalan, dan kendaraan dinas Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa total 1.240 orang sempat diamankan, terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak. Dari jumlah tersebut, 1.113 orang telah dipulangkan, sementara sisanya masih menjalani proses hukum.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat. Polisi juga mencatat adanya korban luka dari aparat akibat lemparan batu dan bom molotov.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyampaikan aspirasi secara damai. “Aspirasi boleh disampaikan, tapi dengan cara yang benar. Jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Ade Ary.