Perceraian Pratama Arhan – Azizah Resmi Diputus secara Verstek PA Tigaraksa

TANGERANG, AKSIKATA.COM — Rumah tangga pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dan selebgram Azizah Salsha resmi diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada sidang kedua, Senin (25/8/2025).

Gugatan cerai talak telah diajukan oleh Arhan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Sidang perdana digelar pada 11 Agustus dan Senin (25/8/2025) merupakan sidang kedua. Sidang berlangsung singkat dan tertutup.

Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, dalam keterangannya kepada wartawan. mengatakan sidang sudah diputuskan secara verstek tanpa kehadiran Azizah. Namun putusan itu belum membuat perceraian ini langsung berkekuatan hukum tetap karena Arhan masih harus membacakan ikrar talak sebagai salah satu bentuk eksekusi perceraian. Azizah masih ada waktu, 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan.

Pasangan muda ini menikah pada 20 Agustus 2023 di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang, dalam sebuah prosesi yang dihadiri tokoh penting seperti Erick Thohir dan Sufmi Dasco Ahmad.

Namun, rumah tangga mereka mulai diterpa isu keretakan sejak awal 2025. Arhan diketahui menghapus foto kebersamaannya dengan Azizah di media sosial, sementara Azizah sempat diterpa gosip kedekatan dengan mantan kekasih

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Tigaraksa, gugatan tercatat sebagai cerai talak. Nama penggugat dan tergugat disamarkan, namun tercantum bahwa pendaftaran dilakukan oleh kuasa hukum Arhan. Pihak pengadilan belum memberikan pernyataan resmi terkait jalannya sidang maupun materi gugatan.

Fakta Sidang Perdana
– Jenis perkara: Cerai talak (gugatan diajukan oleh suami)
– Tanggal pendaftaran: 1 Agustus 2025
– Sidang perdana: 25 Agustus 2025, Ruang Sidang III PA Tigaraksa
– Kehadiran pihak: Baik Arhan maupun Azizah tidak hadir. Hanya kuasa hukum Arhan, Singgih Tomi Gumilang, yang tampak di lokasi.
– Durasi sidang: Sekitar 10–15 menit
– Agenda sidang: Pemanggilan pihak termohon (Azizah Salsha)