Presiden Sudah Pecat Noel Setelah Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA-AKSIKATA.COM- Presiden RI Prabowo Subianto lansung memecat dan memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Prabowo sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Noel.

“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pada hari Jumat (22/8/2025).

Pemutusan kerja Immanuel dari jabatan Wamenaker adalah sebagai tindaklanjut atas perkembangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker yang telah menjeratnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan Noel sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

Prasetyo selanjutnya menerangkan bahwa pemerintah telah menyerahkan segala proses hukum untuk selanjutnya berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga menginginkan agar perkara ini dijadikan pelajaran bagi seluruh pejabat termasuk kabinet merah putih.

“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” tegas Prasetyo.

“Untuk sekali lagi benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.

KPK telah menyatakan bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Kasus tersebut bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Belum lama ini KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 malahan tidak sesuai.
Realitanya di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus membayar sampai Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.

11 Tersangka Dugaan Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3 Kemnaker :

1. Irvian Bobby Mahendro
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 – 2025;

2. Gerry Aditya Herwanto Putra
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022- sekarang;

3. Subhan
Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 – 2025;

4. Anitasari Kusumawati
Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 – Sekarang

5. Immanuel Ebenezer Gerungan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 – 2029

6. Fahrurozi
Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 – Sekarang

7. Hery Sutanto
Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 – Februari 2025

8. Sekarsari Kartika Putri
Subkoordinator

9. Supriadi
Koordinator

10.TemuriIla
Dari pihak PT KEM Indonesia

11. Miki Mahfud
Dari pihak PT KEM Indonesia

(dps)

Foto: Indonesia Move