JAKARTA-AKSIKATA.COM- Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Iwan Irawan menyatakan bahwa Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengondisian putusan bebas Ronald Tannur dan juga menerima sejumlah gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Ketua Hakim Iwan di waktu membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, hari Jumat (22/8/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis hukuman denda sebesar Rp750 juta.
Apabila tidak dibayar, maka denda akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Dan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Hakim Iwan.
Rudi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sdan juga sekaligus Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Putusan hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rudi dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di dalam isi surat dakwaan, Rudi disebutkan telah menerima suap sebesar SGD 43.000 atau sekitar Rp540 juta.
Uang tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur dan Lisa Rachmat guna mengatur putusan bebas Ronald di PN Surabaya.
Rudi juga mempunyai peran aktif dalam hal penunjukan majelis hakim untuk perkara pidana Ronald Tannur sesuai permintaan Lisa.
Ia menginstruksikan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, untuk menerbitkan penetapan majelis hakim dalam perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY dengan terdakwa Ronald Tannur.
Majelis hakim tersebut beranggotakan Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.
Majelis hakim yang ditunjuk Rudi tersebut telah lebih dulu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025).
Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara, kemudian Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara.
Ketiganya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di samping suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversi mencapai Rp21.965.346.416,44 (Rp21,9 miliar).
Jaksa menilai gratifikasi tersebut sudah termasuk sebagai suap karena tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari dan tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam perkara ini, terdakwa lain telah lebih dulu divonis. Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di sisi lain, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, mendapatkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.(dps)
Foto : rakyat merdeka