JAKARTA-AKSIKATA.COM- Nusron Wahid meminta maaf kepada publik Indonesia sehubungan dengan pernyataannya yang sempat viral dan menimbulkan polemik.
“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ucap Nusron dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurut pengakuan Nusron, statemennya tersebut sebenarnya ditujukan untuk perihal lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya jutaan hektare akan tetapi dibiarkan terbengkalai dan tidak produktif.
Dalam situasi seperti itu, Nusron beranggapan bahwa lahan bisa dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya,” jelas Nusron.
Nusron kembali menegaskan, kebijakan ini tidak mengarah kepada tanah rakyat, seperti sawah, pekarangan, atau tanah warisan, apalagi yang sudah memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai.
“Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat,” ujar Nusron.
Nusron selanjutnya memberikan penjelasan inti pembicaraannya adalah soal kebijakan pertanahan, khususnya pemanfaatan tanah terlantar.
Nusron merujuk Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan data yang dimilikinya, jutaan hektare lahan berstatus HGU dan HGB saat ini terbengkalai.
Lahan tersebut, kata Nusron, bisa dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, pembangunan rumah murah, hingga fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.
Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian, kebijakan ini akan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak akan merugikan pemilik tanah yang sah. (dps)
Foto : Netral