TANAH BUMBU, AKSI KATA COM — AirNav Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani kesepakatan bersama terkait penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar Udara Bersujud, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan domestik, sekaligus memperkuat konektivitas udara di wilayah Kalimantan Selatan.
Untuk diketahui, Bandara Bersujud sebelumnya adalah Bandara yang hanya menyediakan informasi penerbangan untuk kepentingan pilot melakukan lepas landas dan pendaratan pesawat secara mandiri, atau yang dikenal dengan Aerodrome Flight Information Service (AFIS). Informasi yang disajikan meliputi antara lain kondisi landasan, cuaca, dan keberadaan pesawat lain.
Kini, dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, prosedur pendaratan dan lepas landas akan sepenuhnya berada di bawah pengaturan personel AirNav Indonesia yang ditugaskan melakukan pengaturan lalu lintas udara.
Direktur SDM dan Umum AirNav Indonesia Didiet KS Radityo yang melakukan penandatanganan perjanjian bersama Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi supervisi operasional, penyediaan fasilitas pelayanan navigasi, serta penyesuaian terhadap perubahan infrastruktur dan regulasi penerbangan.
“Kerja sama ini adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan layanan navigasi penerbangan yang andal dan profesional, bahkan hingga ke daerah-daerah yang tengah berkembang seperti Tanah Bumbu. Dengan hadirnya layanan navigasi dari AirNav Indonesia, kami harap keselamatan dan efisiensi penerbangan di Bandara Bersujud dapat terus meningkat,” ujar Didiet.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung pembangunan daerah. Dijelaskannya, Bandara Bersujud adalah gerbang penting bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Tanah Bumbu. ”Kolaborasi bersama AirNav Indonesia akan memperkuat infrastruktur layanan udara kami dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Andi Rudi Latif.
Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan akan menjadi landasan hukum bagi kedua pihak dalam pelaksanaan berbagai bentuk dukungan teknis serta operasional navigasi penerbangan. Kesepakatan ini juga mengatur pemanfaatan aset dan pembiayaan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing pihak.