AKSI KATA. COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan penerapan peraturan kendaraan melebihi ukuran dan melebihi muatan (over dimension over loading – ODOL) bertujuan untuk melindungi para pengemudi.
” Kami peduli pada sopir baik keselamatan dan kesejahteraannya. Jadi seharusnya para sopir tidak perlu terlalu khawatir karena yang berkaitan dengan over dimensi tidak hanya melibatkan satu pihak saja, tapi akan dicari sampai siapa yang inisiatif melakukan perubahan dimensi tersebut. Penegak hukum akan melihat sampai ke belakang, bagaimana dimensi diubah. Seperti itu yang disampaikan Korlantas Polri,” kata Menhub Dudy di Jakarta, Rabu,(9/7).
Menhub menjelaskan, kebijakan tersebut secepatnya harus di jalankan untuk mencegah terulangnya kecelakaan kendaraan, sehingga menimbulkan korban jiwa yang diakibatkan kendaraan ODOL.
Dalam penerapan peraturan pelarangan kendaraan ODOL, jika terjadi kecelakaan, yang bertanggung jawab tidak hanya sopir, tetapi seluruh pihak yang terkait dengan kendaraan ODOL tersebut harus juga bertanggung jawab.
” Jadi penindakan hukum dikaitkan dengan dimensi dan muatan kendaraan tidak hanya sopir, tetap sampai kepada pihak yang melakukan perubahan ukuran kendaraan dan yang memiliki barang muatan,” tegas Menhub.
Saat ini tambah Menhub, pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Korps Lalu Lintas yang melakukan sosialisasi serta Jasa Marga terkait pemasangan perangkat Weight In Motion (WIM) dan penyatuan data.
” Jadi kebijakan ini harus jalan.Kalau tidak, jika terjadi kecelakaan yang disalahkan adalah pemerintah.Kita punya target, sebelum tahun 2027 sudah tidak ada lagi kendaraan ODOL,” tegas Menhub.