Proyek CSR Sungai Tapagale Dikorupsi Oknum Kades Di Bolaang Mongondow

Foto : Info Sulawesi

KOTAMOBAGU,AKSIKATA.COM – Oknum Kepala Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara berinisial HM alias Hasanudin berdampingan dengan koleganya yang bekerja sebagai Kontraktor berinisial JK ditahan, Selasa ( 7/01/2025).

Menurut penuturan Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto,penahanan terhadap kedua tersangka tersebut atas dasar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale, dimana proyek tersebut pelaksanaannya menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), sebesar Rp.9.099.880.527.15 yang diberikan secara bertahap pada tahun 2023.

“Penahanan terhadap kedua tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale, yang dimana proyek tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM),” ucap Kapolres Kotamobagu.

Kapolres Irwanto memberikan pernyataan tambahan bahwa modus operandi yang dipakai oleh kedua tersangka tersebut yang diketahui sebagai oknum Kepala Desa awalnya pengajuan proposal bantuan pembangunan saluran drainase oleh Kepala Desa kepada PT JRBM.
Sehingga proposal ini disetujui dengan anggaran sebesar Rp. 9.099.880.527.15.
“Awalnya tersangka Oknum Kepala Desa mengajukan Proposal bantuan untuk pembuatan pembangunan saluran drainase dan proposal kemudian di setujui oleh pihak Perusahan,” tambah AKBP Irwanto.

Namun dirasa janggal bahwa dana sebesar itu yang seharusnya dikelola sesuai dengan prosedur tata kelola pemerintahan desa.
Akan tetapi,setelah diselidiki dana tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses lelangnya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Yang lebih parah lagi pekerjaan drainase sungai Tapagale itu tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp. 6.657.472.592.

“Berdasarkan penyelidikan, dimana dana miliar rupiah yang di cairkan seharusnya di kelola sesuai dengan prosedur tata kelola pemerintahan desa. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bahkan pekerjaan drainase sungai Tapagale itu tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian negara,'” tegas AKBP Irwanto.

AKBP Irwanto, SIK, memberikan penjelasan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 saksi termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, beberapa dokumen penting seperti proposal bantuan dan surat perjanjian kerja sama telah disita.
Para ahli yang terlibat dalam penyelidikan ini cukup banyak, termasuk dihadirkannya ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para ahli tersebut menyimpulkan bahwa proyek tersebut tidak memberikan manfaat dan dianggap sebagai kerugian total bagi negara.

“Saat ini anggota saya sudah memeriksa sebanyak 25 saksi termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, bahkan kami juga menyita sejumlah dokumen penting termasuk Proposal permohonan bantuan yang di buat Oknum Kades,” pungkas AKBP Irwanto.

Saat ini kedua tersangka masing-masing Oknum Kepala Desa Bakan inisial HM alias Hasanudin bersama rekannya inisial JK selalu Kontraktor telah di tahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, bahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka diancam oleh hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (dn)