Harvey Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Netizen Murka

Foto : Tirto.id

BANDUNG, AKSIKATA.COM- Suami Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis, ternyata hanya mendapatkan vonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah.

Beberapa waktu lalu Jaksa menuntut hukuman untuk Harvey dengan 12 tahun hukuman, akan tetapi vonis berkata lain.

Vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada Senin (23/12/2024) ini membangkitkan amarah netizen.

Beberapa alasan dijadikan penyebab diringankannya hukuman Harvey.

Harvey dinilai tidak mempunyai peran sentral dalam kasus ini, sopan selama persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.

Netizen pun banyak sekali yang  mengkritik vonis ringan atas Harvey ini.

“Tidak berlaku bagi pencuri kotak amal di masjid yang di massa beramai-ramai dengan gegap gempita, walaupun hanya untuk keluarganya bisa makan hari itu juga sampai bertaruh nyawa,” sindir akun @guerilla_Farmer di platform X.

Akun @ellitesquad menuding ada “pelicin” di balik vonis ringan tersebut.

“Rekening pejabat hukumnya sempit, diciptrasi ceceran dari 271T aja udah penuh luber-luber, akhirnya ya nunduk-nunduk, nyembah-nyembah,” ujarnya.

“Para calon koruptor mendapat insight ilmu baru agar sukses jadi tokoh teladan nasional Indonesia. Cukup 2 kuncinya: 1. Sopan dan 2. Berkeluarga. Silahkan korupsi sebanyak mungkin triliunnya,” sindir @yustweet19des22.

Akun @Rosses1Black membuat perbandingan dengan kasus serupa. “Berarti yang ditangkap korupsi, semua alasan sama dong ya. Sopan, punya tanggungan keluarga. Mantap benarlah negeri ini,” ujarnya.

Akun @V2g3L menimpali dengan singkat, “Enak kan.”

Dan pada akhirnya putusan vonis ini pun memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan dan kesetaraan di mata hukum.

Apakah dengan sikap sopan santun dan status “berkeluarga” bisa dijadikan  tameng bagi koruptor kelas kakap?(dn)