JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jusuf Kalla secara yakin menyatakan dirinya adalah Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang sah, karena dia diminta Kembali secara aklamasi, pada Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI 2024 yang digelar Minggu malam, (8/12/2024) di Jakarta.
Keputusan ini disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat, menjelaskan bahwa mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.
“Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” ujar Adang Rocjana.
Sementara itu, Agung Laksono juga secara aklamasi terpilih Ketua Umum PMI Pusat periode 2024-2029 yang dilakukan pada hari yang sama, namun tempat berbeda dengan pimpinan sidang Andi Rusni dari Nusa Tenggara Barat (NTB); Robert Steven Tanamal (Papua Barat); Mercy M.F. Rampengan (Sulawesi Utara) dan Wiwik Suprapti (Kalimantan Tengah).
Agung Laksono menyatakan, kesiapannya jadi ketua umum serta berkehendak mewujudkan PMI berfungsi baik dalam pelaksanaan kebijakan, peraturan organisasi, sistem dan prosedur yang ditetapkan. Dia juga berjanji, akan meningkatkan ketahanan masyarakat untuk mengurangi risiko dan dampak bencana serta penyakit.
Ia juga menegaskan misinya, siap memperkuat hubungan kerja sama dengan pemerintah, di semua tingkatan mulai daerah sampai pusat, dalam rangka menjalankan mandat dan fungsi PMI di bidang kemanusiaan.
Agung terpilih sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029 ini, setelah seluruh peserta munas memberikan bukti surat dukungan tertulis, ke pimpinan sidang Munas Tamansari.
Sebelumnya Jusuf Kalla Ketua Umum PMI yang sudah tiga periode (15 tahun) menjabat diputuskanmenjadi kandidat tunggal, sebab tidak ada kandidat lain memenuhi syarat pencalonan yakni 20 persen dari jumlah peserta yang hadir.
Jika bisa dibuktikan ada 490 peserta yang hadir, maka syarat 20 persen untuk menjadi kandidat adalah 98 orang. Namun pada kesempatan itu, sebagian peserta munas merasa belum memberikan bukti dukungan kepada Jusuf Kalla. Oleh sebab itu pernyataan seluruh peserta 490 mendukung Jusuf Kalla terpilih kembali duduk empat periode, ditolak Sebagian besar peserta.
“Alhamdulillah kita solid mendukung Pak Agung Laksono menjadi Ketua Umum PMI periode 2024-2029,” ucap Andi Rusni salah seorang yang ditetapkan jadi pimpinan sidang munas dari PMI wilayah Indonesia bagian tengah.
Dari kubu Jusuf Kalla dipaparkan, berdasarkan laporan panitia kredensial, penerimaan usulan bakal calon ketua umum terdapat dua calon ketua umum. Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua
umum hanya Jusuf Kalla. “Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” demikian disampaikan Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris.
Dalam laporannya saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menyampaikan, merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yan gmasuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla.
“Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20% dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir,” terangnya.
Fachmi menyebut, menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50%, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum. Jusuf Kalla pun kembali dinobatkan sebagai ketua umum PMI, dan diminta melanjutkan kontribusinya dalam memperkuat peran PMI di tingkat nasional dan internasional.
Lalu siapa yang benar? Karena masing-masing kubu merasa punya landasan yang kuat. Untuk menyelesaikan sengketa ini, Jusuf Kalla menempuh jalur hukum dengan melaporkan Agung Laksono ke polisi, karena menganggap Tindakan kubu Agung adalah illegal.
Akan halnya Agung Laksono menyerahkan penyelesaiannya kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Saya menempuh jalur Kemenkumham, biar mereka yang memutuskan,” jelas dia.