BPJS Kesehatan – KDDI Berkolaborasi, Luncurkan Fitur Donor Darah pada Mobile JKN

foto:Titi

JAKARTA, AKSIKATA.COM– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkolaborasi dengan Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) mengembangkan fitur pencatatan aktivitas donor darah yang terdapat dalam Aplikasi Mobile JKN.

Kolaborasi tersebut tertuang dalam MOU yang ditandatangani oleh Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan dan Ketua Umum KDDI Pusat, Ir. Edward Napitupulu di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/11/2024) malam. Bersamaan dengan ini diluncurkan pula Fitur Donor Darah pada Mobile JKN.

Ketua Dewan Pengawas KDDI Pusat, HR Agung Laksono bertindak sebagai saksi peluncuran fitur tersebut, yang dihadir puluhan pimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) se-Indonesia.

Edwin Aristiawan menyatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama dengan KDDI. Karena dengan fitur Donor Darah di JKN Mobil, diharapkan bukan hanya mengenal KDDI, sekaligus mengajak masyarakat ikut menjadi pendonor darah demi kesehatan dan menolong sesama.

“Kerja sama ini juga bisa mengakselerasi misi BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat, memperluas kepesertaan program jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia, serta menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional,”ungkapnya.

Dengan begitu, Edwin mengajak kepada KDDI untuk bersama-sama berkomitmen dalam menjaga keamanan data peserta yang diinput dalam aplikasi.

“Perlindungan data pribadi peserta merupakan prioritas utama kami. Kami akan memastikan bahwa data kepesertaan yang terkait dengan aktivitas donor darah ini tetap aman dan hanya digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Edwin.

Sementara itu HR Agung Laksono menyebutkan, dengan adanya fitur Donor Darah pada Mobile JKN, maka para pendonor otomatis terdata, berapa kali telah menyumbangkan darah secara sukarela. Untuk itu hak para pendonor mendapat penghargaan dari pemerintah melalui PMI, memiliki bukti persyaratan yang lebih akurat.

“Dengan kolaborasi KDDI dengan BPJS Kesehatan, kami bisa memiliki data yang akurat, jumlah pendonor yang secara sukarela menyumbangkan darahnya melalui Unit Donor Darah (UDD) di PMI atau rumah sakit yang melayani transfusi darah,” katanya.

Ditambahkan, hal ini juga memudahkan saat mengusulkan ke PMI siapa yang berhak mendapat anugerah Satya Lencana Kebaktian Sosial atau sering disebut Pin Emas dan Piagam Penghargaan  dari presiden, bagi yang sudah 100 kali donor.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2019-2024 ini menyatakan, melalui dedikasi yang amat mulia ini, PMI dan Presiden Republik Indonesia memang mengapresiasi para pendonor yang telah menyumbangkan darahnya.

Mereka yang sudah 10 kali donor, mendapat sebuah pin dan piagam penghargaan dari Ketua Unit Donor Darah setempat. Bagi yang menyumbang 25 kali, penghargaan diberikan Kepala PMI setempat. Untuk penyumbang darah 50 kali, mendapat pin dan piagam penghargaan dari bupati atau wali kota. Sedangkan penyumbang 75 kali, mendapat pin dan piagam penghargaan dari gubernur.

“Kita juga yakin para pendonor darah bisa disebut pahlawan kemanusiaan. Karena para pendonor telah ikut menyelamatkan banyak nyawa mereka yang sangat membutuhkan darah.”

Adanya aplikasi hasil kerja sama KDDI dan BPJS Kesehatan, dharapkan masyarakat pun makin terdorong untuk rela memberikan darahnya melalui Palang Merah Indonesia (PMI) di daerah masing-masing.