Identitas Tersangka Judol Komdigi Belum Juga Diungkap Polda Metro Jaya

Foto : Koranjuri.com

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Proses penyidikan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus berlanjut.

Sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa ada sejumlah 18 tersangka.

Walaupun demikian, penyidik Polda Metro Jaya masih belum menginformasikan lebih lanjut identitas seluruh tersangka.

Sekalipun pada kenyataannya kasus beking judi online yang menyeret beberapa oknum pegawai lembaga pemerintahan ini menjadi perhatian utama publik dalam beberapa pekan terakhir.

Kepolisian pun memberikan dalih bahwa belum dibeberkannya identitas semua tersangka ke masyarakat karena penyidik masih melanjutkan penelitian dalam kasus judi online tersebut.

“Iya, nanti mohon waktu, karena masih dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada hari Selasa (12/11/2024).

Kasus ini sedang mendapatkan banyak perhatian publik, karena melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi.

Apalagi salah satu tersangka yang merupakan pegawai Komdigi adalah orang yang ditugaskan untuk melakukan pemblokiran sejumlah situs judi online.

Pegawai itu kedapatan melakukan pengkhianatan dengan melindungi 1.000 situs judol dan meraup keuntungan hingga Rp8,5 miliar.

Sampai saat ini pihak kepolisian juga masih enggan mengungkapkan alas an yang lebih kongkrit mengapa tidak juga segera merilis secara resmi nama-nama tersangka.
“Ini pendalaman masih terus dilakukan sehingga mohon waktu supaya memudahkan proses pendalaman dan pengembangan kasusnya,” ujar Ade Ary.

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menetapkan kembali tersangka baru dari kasus judi online yang sedang ditanganinya.  Dia adalah inisial DM yang ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang  merupakan istri dari tersangka A yang juga ditetapkan sebagai buronan dari kasus ini.

Dari tangan D, polisi juga mendapatkan temuan barang bukti kejahatan berupa uang tunai senilai Rp2 miliar yang terdiri dari mata uang asing.

“Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp 2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang dollar singapura ⁠SGD: 3.000 SGD atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000,” ungkap Ade Ary.

Di samping itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti lain yang diduga hasil dari pencucian uang oleh tersangka D, yakni 58 buah perhiasan, 6 handphone, selanjutnya ada 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan yang terakhir adalah 1 buku tabungan.

Ade Ary yang juga dikenal sebagai mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menginformasikan lebih lanjut bahwa pihak kepolisian  telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staf ahlinya.

Untuk lebih detilnya  ada sekitar 11 orang  yang  juga merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.(dn)