Dituduh Memeras, Warga Jatinegara Baru Murka dan Sebut Uang Kompensasi untuk Perbaiki Fasum

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Warga Perumahan Taman Jatinegara, Jakarta Timur resah. Ada tuduhan yang dialamatkan kepada Ketua RW 016 Kun Hidayat dan Ketua RT 06 Muhammad Ridho Hakiki, bahwa keduanya telah melakukan pemerasan uang kompensasi sebesar Rp1,2 miliar.

Tuduhan tersebut dimuat di sebuah media. Karena itulah, warga Perumahan Taman Jatinegara marah besar. “Kami dan seluruh warga yang hadir di sini tidak bisa menerima tuduhan media tersebut yang sama sekali tidak berdasar. Berita itu tidak benar,” tegas Kun.

Dikatakan Kun, uang kompensasi diberikan pemilik lahan di perumahan Jatinegara Baru. Sebab, lahan tersebut akan dikomersilkan dengan mendirikan cluster sebanyak 12 unit rumah. “Jadi kompensasi tersebut berdasarkan musyawarah warga RW 016 pada Mei 2024 lalu,” kata Kun Hidayat kepada awak media.

Cluster itu tidak memiliki akses jalan, sehingga menggunakan jalan di perumahan Jatinegara Baru yang merupakan hasil swadaya dan patungan warga. Adanya pembangunan tersebut, diakui Kun, membuat jalan rusak karena dilalui truk-truk besar yang mengangkut bahan-bahan dan alat-alat bangunan.

“Mereka itu membawa material yang pasti akan merusak fasilitas yang sudah ada di Perumahan Taman Jatinegara, seperti jalan. Jadi warga wajar meminta kompensasi, karena jalan saat ini sudah bagus,” terang Kun.

Awalnya warga meminta kompensasi sebesar Rp3 miliar. Namun adanya kesepakatan dengan pengembang yang disaksikan langsung oleh pihak kelurahan dan kecamatan wilayah setempat, nilainya diturunkan menjadi Rp1,2 miliar.

Uang hasil kompensasi tersebut dibagikan ke warga melalui RT- RT yang ada di lingkungan RW 016, dengan masing-masing RT memperoleh Rp300 juta. Baik, pengurus RW dan RT tidak memotong atau mengutip sedikit pun uang kompensasi tersebut. Laporan keuangan juga dilakukan secara transparan dan terbuka yang sampaikan Bendahara RW.

Di tempat yang sama, Ketua RT. 06 Muhammad Ridho Hakiki menambahkan, pengurus RT telah menerima uang kompensasi RT 06 sebesar Rp300 juta yang langsung diserahkan ke bendahara. Semua pengeluarannya tercatat dan disampaikan kepada warga.

Jalan rusak yang diperbaiki dari uang kompensasi

Uang tersebut, antara lain digunakan untuk pembangunan kolam renang yang rusak, lapangan bulutangkis hingga lampu di seluruh perumahan. Uang tersebut juga digunakan warga untuk membangun jalanan, pos keamanan, taman bermain, revonasi lapangan olahraga, pengerukan saluran air, pemagaran tembok dan sebagainya. Pengeluarannya tercatat.

“Jadi uang kompensasi disepakati tidak dengan paksaan. Dan kompensasi dimanfaatkan untuk kebaikan warga di perumahan,” pungkasnya.

Hal lain yang nampak di acara tersebut, kemarahan warga yang juga merasa diri mereka dicemarkan oleh pemberitaan tersebut. Mereka pun ikut bicara menanyakan dasar kebenaran berita tersebut, dan fakta-fakta yang media tersebut punya.

Sementara itu, Ikhsan salah satu warga RT.06 yang juga dewan Masjid Al Jabbar mengaku uang kompensasi disepakati melalui musyawarah di tingkat kelurahan, kecamatan dan walikota.

“Jadi uang kompensasi disepakati tidak dengan paksaan. Dan kompensasi dimanfaatkan untuk kebaikan warga di perumahan,” katanya.

Warga juga bertekad akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara itu. “Karena negara kita, negara hukum. Soal laporan ke polisi, kita tunggu dulu dari hak jawab media tersebut. Kita hormati pers,” papar Ridho.

Sementara itu M Situmorang, Dewan Redaksi Surat Siasat Kota mengaku siap menghadapi upaya hukum yang diajukan Ketua RW 016 dan RT 016 Perumahan Taman Jatinegara. Apalagi ia mengaku memiliki data valid atas pemberitaan itu.

“Siap lanjutkan (upaya hukum). Kita punya data A1,” ujar M Situmorang yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.