Oknum Pemerkosa Anak Digugat Kejari Bandung

Foto Ilustrasi : ruangberita.co

BANDUNG-AKSIKATA.COM- Diketahui seorang pria berinisial RH digugat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dengan tuntutan dipecat dan dicabut statusnya sebagai ayah atau orang tua.
Gugatan itu dikeluarkan oleh Kejari Kota Bandung setelah RH divonis bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak kandungya sendiri.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul dan kawan-kawan yang ditugaskan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung, pada hari Senin (28/10/2024) agar bisa dengan cepat ditindaklanjuti.
Menurut Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menjelaskan bahwa gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua itu baru pertama kali dilaksanakan di Kota Bandung.
“Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bandung mengeluarkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke pengadilan agama,”kata Irfan dalam keterangan resminya.

Irfan lanjut mengatakan bahwa RH digugat agar segera dipecat/dicabut dari statusnya sebagai ayah setelah divonis 14 tahun kurungan penjara oleh PN Bandung pada 2022 lalu.
RH telah terbukti tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

“Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan dengan dalil bahwa tergugat RH telah bertindak buruk dengan terbukti bersalah mengacu pada putusan pengadilan, RH melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Irfan.
Menurut Irfan, langkah itu adalah bagian dari fungsi kejaksaan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap korban.
“Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Irfan.
Sementara itu Kasi Datun Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul menambahkan bahwa dalam gugatan tersebut, pihak Kejari Kota Bandung menuntut agar hak asuh anak diberikan kepada ibunya.

Sementara ini, Kejari masih menunggu ditentukannya jadwal sidang dari Pengadilan Agama Bandung.
“Adapun dalam gugatannya, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap punya kewajiban untuk memberikan nafkah atau membiayai segala kebutuhan anak kandungnya tersebut,”tandas Irfan.(dn)