Anies Masih Percaya Integritas Tom Lembong

Foto : Ngopibareng.id

JAKARTA -AKSIKATA.COM- Mantan Calon Presiden Anies Baswedan membuat pernyataan sehubungan dengan penetapan status hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong juga dikenal sebagai mantan Tim Sukses Anies di Pilpres 2024.

Anies menyatakan bahwa dirinya bersahabat dengan Tom Lembong sejak hampir 20 tahun lalu hingga sekarang ,dan mengenalnya sebagai pribadi yang menjunjung tinggi integritas.
Menurut Anies, Tom selalu mengutamakan kepentingan publik dan ia juga sangat fokus memperjuangkan rakyat kelas menengah Indonesia yang terhimpit.

“Tom adalah seseorang yang lurus dan tipe orang yang ga suka neko-neko. Sebab itu selama karier yang cukup panjang di dunia usaha dan karier yang singkat di pemerintahan ini ia cukup disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ujar Anies melalui media sosial, dikutip pada hari Rabu (30/10/2024).

Anies juga mengakui bahwa berita penetapan status tersangka terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu adalah hal yang mengejutkan.
Akan tetapi, Anies sangat menghormati proses hukum dan berkeyakinan bahwa aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara transparan dan adil.

“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Kendatipun begitu kami memahami bahwa proses hukum tetap harus dihormati. Kami juga percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga akan tetap memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” ujar Anies lagi.

Anies pun memberikan pesan kepada Tom Lembong agar tetap terus mencintai Indonesia seperti yang telah ia buktikan selama ini.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom (Saya masih percaya pada Tom), dan doa serta dukungan kami tidak akan pernah putus,” imbuh Anies kembali.

“Kami ingin negeri ini memberikan bukti bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat),” pungkas Anies.

Beberapa waktu sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menginformasikan bahwa kronologi kasus yang menjerat Tom Lembong berawal pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015 yang mana disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.

“Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL mengeluarkan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, pada hari Selasa 29 Oktober 2024.

“Disesuaikan dengan keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tidak adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian yang mengetahui kebutuhan ril gula di dalam negeri,” imbuh Abdul.

Abdul Qohar menyatakan bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 diselenggarakan rapat koordinasi dalam bidang perekonomian yang dihadiri kementerian dibawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya yaitu bahwa Indonesia pada tahun 2016 telah kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka menstabilkan harga gula dan untuk memenuhi persediaan gula nasional.

“Pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memberikan perintah kepada staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI atas nama P, untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN,” kata Abdul lagi,

“Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu pada dasarnya izin hanya sebagai produsen gula kristal yang dipergunakan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi. Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih selanjutnya PT PPI seolah olah membeli gula tersebut padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Kemudian gula tersebut dijual dengan harga Rp16 ribu/kg, Harga yang lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan juga tidak dilakukan operasi pasar,” pungkas Abdul. (dn)