Komisi III DPR Minta Polri Tidak Memecat Ipda Rudy Soik

Foto : suara.com

JAKARTA – AKSIKATA.COM – Komisi III DPR mengajukan permintaan terhadap pihak Polri untuk tidak memberhentikan Ipda Rudy Soik setelah dia membongkar sindikat jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) disebabkan ada anggapan bahwa ada ketidakprofesionalan dalam proses investigasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kita akan dukung agar Polri jangan sampai memecat Rudy Soik. Harus dicari win-win solution,” ujar Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez di dalam keterangannya, pada hari Senin (28/10/2024).

Gilang mengemukakan hal tersebut di waktu rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus Ipda Rudy Soik.
Pihak Komisi III DPR mengharapkan Polri dapat mempertimbangkan lebih bijaksana terkait pembebastugasan Rudy Soik dari institusi Polri.

“Di luar dari tuduhan dan perilaku saudara Rudy Soik yang dianggap telah melanggar kode etik, kita pun tidak dapat menutup mata bahwa yang Rudy tengah berjuang menumpas jaringan mafia BBM bersubsidi yang sudah sekian lama merajalela di wilayah NTT,” ujar Gilang .

Dalam hal lain, Polri diharapkan mampu mempertimbangkan pencapaian-pencapaian yang sudah didapatkan Rudy Soik selama mengabdi sebagai anggota di institusi Polri.
Bukan cuma Gilang, di dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III juga mempertanyakan keputusan Polda NTT yang memecat Rudy.

Gilang memberikan masukan, kepolisian lebih arif dan lebih hati-hati dalam menangani kasus ini.
“Jangan sampai isu semakin liar dan membuat masyarakat curiga ada sesuatu di balik pemecatan Rudy Soik,” imbuh Gilang.

Setelah menghadiri rapat dan diskusi dengan Komisi III DPR, Gilang mengatakan bahwa Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan akan melakukan sidang ulang terhadap Ipda Rudy Soik.
Di sisi lain, Daniel juga meminta kepada semua pihak termasuk Ipda Rudy Soik untuk melaporkan apabila ada pemain TPPO dan mafia BBM ilegal di NTT.

“Pada prinsipnya kita mendukung segala bentuk upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat. Kasus dugaan jaringan mafia BBM dan kejahatan perdagangan orang di NTT harus diusut sampai tuntas,” kata Gilang.

Diketahui Polda NTT memberhentikan Rudy Soik yang sudah mampu mengungkap jaringan BBM bersubsidi.
Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT pada Jumat 11 Oktober 2024 karena ada anggapan tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Rudy Soik pun juga dituduh melakukan sejumlah pelanggaran disiplin.

Dalam hal lain, Rudy Soik pernah dikenakan sanksi disiplin karena makan siang sambil berkaraoke dengan Polwan yang sudah berkeluarga.
Rudy sendiri mengaku, laporan terhadap dirinya ke Propam Polda NTT berselang hanya beberapa jam setelah ia memasang garis polisi di lokasi yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi.

Berikut kesimpulan rapat dengar pendapat komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT terkait Rudy Soik dikutip dari siaran pers Komisi III DPR:

1. Komisi III DPR RI menganggap diperlukan adanya evaluasi sehubungan dengan keputusan PTDH terhadap Rudy Soik dan meminta Kapolda NTT untuk
mempertimbangkan kembali keputusannya dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu pada aspek
keadilan dan kemanusiaan.

2.Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolda NTT untuk lebih fokus melaksanakan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa
tebang pilih dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam proses menangani perkara.

(dn)