JAKARTA – AKSIKATA.COM – Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa pihaknya akan memiskinkan semua oknum bandar dan para pelaku narkoba .
Mereka akan dijerat dan dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
Wahyu kemudian juga menegaskan telah diperintahkan kepada seluruh jajarannya agar tidak cuma menangkap pelaku, tapi juga harus juga lanjut menyita seluruh aset yang mereka miliki.
“Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba.
Kami juga akan mengejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan pasal tindak pidana pencucian uang,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, pada hari Jumat (20/9/2024).
Wahyu kemudian juga lanjut mengatakan bahwa dengan cara tersebut sangat diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku narkoba lainnya.
Dari segi lain pun, Kabareskrim juga mengharapkan dengan penerapan pasal TPPU itu juga dapat membantu menekan peredaran narkoba di Indonesia.
“Kami sudah menyampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya,” kata Wahyu.
“Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insyaallah kita mampu memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” ujar
Wahyu melanjutkan. (dn)