Rumah Dinas Mendes PDTT Digeledah KPK

foto dari Aspek.id

JAKARTA – AKSIKATA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Dalam kesempatan sebelumnya, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kakak kandung Muhaimin Iskandar ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024) mengatakan, “Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,”

Tessa pun menambahkan , dari kegiatan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat mempunyai kaitan dengan kasus yang dimaksud.

“Penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa .

Namun Tessa enggan menjelaskan lebih rinci mengenai sejumlah barang bukti yang disita.Dalam hal ini juga termasuk jumlah dan jenis mata uang yang dilakukan penyitaan.

Dari penyelidikan terhadap kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Seperti diketahui bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan pada Desember 2022.

Tessa mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024), bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi .(dn)