CIPUTAT, AKSIKATA.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus kematian pelajar berinisial S (14) di Jalan Palapa, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (23/8/2024) lalu.
Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku yang juga berstatus pelajar, yakni berinisial M (16) dan T (14), yang masih berstatus pelajar
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Danil Hendri Inkiriwang menyebutkan, peristiwa berawal pada Kamis (22/8/2024), dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Tangerang Selatan saling mengirim DM (Direct Message) melalui media sosial untuk mengadakan tawuran, mereka pun sepakat melakukan tawuran tersebut pada Jumat(23/8/2024) setelah sholat ashar.
“Selanjutnya salah satu pihak (admin) dari sekolah swasta menghubungi M, LK (16) dan T, LK (14) untuk ikut membantu sekolah mereka dalam kegiatan tawuran tersebut,” jelasnya, di Mapolres Tangsel, Jumat (30/8/2024).
Pada hari yang ditentukan, M dan T datang ke tempat mereka biasa berkumpul di daerah Serua. M membawa sajam jenis celurit yang disembunyikan dalam pakaian. Mengetahui M membawa celurit, T langsung pulang ke rumah untuk mengambil celurit.
“Ketika mereka sudah berkumpul kelompok terduga pelaku berangkat menggunakan sepeda motor sekitar pukul 15.00 WIB ke lokasi tawuran yang sudah disepakati kelompok korban,” ucapnya.
Dua kelompok sampai di TKP dan saling berhadapan dengan jarak 25 meter, korban dan temannya balik kanan karena melihat mereka membawa sajam, namun M dan T mengejar sampai ke lampu merah Maruga, tetapi na kondisi lalulintas padat, M berhasil menyusul motor korban kemudian menabrak motor korban sehingga kehilangan keseimbangan. Korban pun terjatuh, pelaku lan gsung mneyerang dengan mengayunkan celurit ke punggung korban sebanyak empat kali mengakibatkan luka robek dan pendarahan.
“Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit Permata Pamulang Tangsel,” kata Victor.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke daerah. M berhasil diamankan di rumah ayah kandungnya di wilayah Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Senin (26/8/2024). Sedangkan T diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat pada hari yang sama.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.
Sementara T disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam jenis celurit.