Jawab Pansus: Kemenag Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kuota Haji

 

JAKARTA, AKSI KATA. COM – Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama, Hilman Latief membeberkan soal isu adanya jual beli dalam alokasi tambahan kuota haji 20 persen sebagaimana pertanyaan sejumlah anggota DPR dalam rapat Pansus, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8).

Hilman menegaskan, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama. Karenanya, jika ada yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kementerian Agama sehingga bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah di daerah, wilayah, atau pusat.

Sebagaimana diketahui, isu jual beli kuota tambahan haji menjadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan Pansus Angket Haji DPR RI di sidang perdana yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut.

Dalam kesempatan itu, sejumlah anggota Pansus menanyakan dan mengkonfirmasi soal isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.

“Kemenag tidak ada penjualan kuota. Karenanya kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” ujar Hilman.

Hilman pun mengingatkan Pansus untuk menyampaikan informasi yang valid terkait hal tersebut untuk menghindari fitnah dan merusak kepercayaan publik.

“Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses penyelenggaraan haji,” ujarnya menambahkan.

Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab. Menurutnya, jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Siskohat.

“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” tandasnya.

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan. Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Pansus Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi. Hari ini, selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dihadirkan juga sebagai saksi adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negesi Saiful Mujab.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menegaskan, Kementerian Agama tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Dia menjelaskan, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000. Tambahan kuota ini dibagi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ungkap Mustolih. “Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum. “Dan lagi pula, sebelum sampai ke pansus, ada proses atau mekanisme yang harus dilalui dulu, yakni forum evaluasi haji. Evaluasinya saja belum, tapi langsung lompat ke pansus. Ya, beginilah kalau motifnya politik, bukan untuk mencapai perbaikan,” katanya.