Kasus Mayat dalam Koper, Diperkosa Dulu Sebelum Dibunuh

foto: makassar today

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh terhadap seorang perempuan berinisial RML (46) yang jasadnya ditemukan dalam sebuah koper di Kabupaten Pangkep, pada Minggu, (11/08/2024) lalu di Jl Pelelangan Ikan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut berinisial AND (37. Dia berhasil ditangkap saat melarikan diri di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), yang saat ini menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Sabtu, (17/08/2024), tepat hari Kemerdekaan RI, setelah berhasil kabur usai menjalankan aksinya.

Menurut Kapolda, pelaku ini merupakan residivis curanmor sejak tahun 2006 dan 2008, dan menjalankan aksinya di Kabupaten Pangkep. Adapun motif pembunuhan sadis dilakukan pelaku terhadap korban, karena ingin menguasai harta sekaligus bernafsu menyetubuhinya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa terjadi pada Sabtu (10/8/2024), sekitar pukul 01.00 Wita, setelah melakukan pesta miras jenis ballo di salah satu cafe yang berada di wilayah Kabupaten Pangkep, pelaku dalam kondisi mabuk menuju ke rumah kost korban dan masuk ke dalam melalui jendela samping yang tidak terkunci.

Saat itu, korban sedang tertidur lelap. Setelah mengambil uang dan ponsel, muncul niat jahat lainnya, yakni menyetubuhi korban. Namun, saat hendak melakukan aksinya bejatnya, korban terbangun, tersadar dan meronta kemudian berteriak. Lalu pelaku mencekik serta menindih wajah korban dengan menyekapnya menggunakan bantal. Korban akhirnya tidak sadar, dalam kondisi demikian, korban diperkosa.

Tak lama kemudian, dia melihat korban kembali sadar, pelaku pun mendekati korban dengan memeluk sambil memukulinya sampai tidak sadarkan diri hingga meninggal dunia. Pelaku lalu pulang ke rumahnya untuk mengambil koper besar. Kemudian dia kembali ke rumah korban dan memasukan jenazah korban ke dalam koper.

Niat semula, koper itu akan dibuang di area persawahan, namun karena berat, ia hanya membuangnya di lorong sekitar rumah kontrakan. Setelah itu, tersangka mengambil uang Rp1 juta lebih dan motor korban melarikan diri menuju Kota Makassar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Pasal 338 pidana penjara paling lama 15 tahun, pasal 285 pidana penjara 12 tahun dan pasal 351 pidana penjara selama tujuh tahun.

Sementara barang bukti yang disita, antara lain satu buah koper besar berwarna merah, satu buah kasur serta bantal, satu unit sepeda motor, bekas, satu unit ponsel, selimut, celana dalam korban, baju daster, sajadah, sarung, celana legging, wadah makanan, serta kantong kain.