JAKARTA, AKSIKATA.COM – Gonzalo Manuel Moreno Quesada, warga Negara Spanyol melaporkan HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara, serta Direktur Utama dan Direktur Operasional produsen pesawat terbesar di dunia tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan : STTLP/B/4796/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Agustus 2024.
Gonzalo didampingi kuasa hukumnya Sukardi, S.H., M.H., M.M dan Fadillah Nur Ikhsani, S.H., menjelaskan laporan dibuat lantaran dirinya mendapatkan perlakuan diskriminasi dan tindakan yang dinilai sewenang-wenang dari pihak pimpinan dan HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara tersebut. “Kami selaku kuasa hukum Gonzalo Manuel Moreno Quesada telah mengajukan laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan, serta mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda Metro Jaya,” jelas Sukardi di Jakarta, Senin (19/8/2023).
Menurut Sukardi, Gonzalo merupakan tenaga kerja asing asal Spanyol yang ditugaskan sebagai perwakilan dari Airbus Spanyol yang dikirim ke Indonesia sebagai tenaga ahli Pesawat. Ditugaskan untuk bertanggungjawab atas izin kelayakan pesawat yang diproduksi di PT. Dirgantara Indonesia bekerjasama dengan PT. Airbus Indonesia Nusantara. Dia sudah bekerja selama 8 tahun di Indonesia.
“Saya satu-satunya tenaga ahli perancangan pesawat di PT. Airbus Indonesia Nusantara. Pekerjaan ini diperlukan ketelitian dan kelengkapan alat pesawat harus benar-benar aman karena pesawat akan digunakan masyarakat,” ungkap Gonzalo.
Namun selama bekerja, Gonzalo merasakan diskriminasi dan mengalami beberapa upaya pembatasan hak. Puncaknya, secara sepihak perusahaan memutus kontraknya sejak 13 Agustus 2024, sebelum masa kontrak berakhir pada 30 November 2024, dianggap Gonzalo melanggar perjanjian kerja. Dalam surat tercantum Gonzalo cuti degan gaji tetap dibayar. Prakteknya, dia merasa di PHK.
Bahkan, dalam surat resmi, Gonzalo dilarang untuk melakukan upaya hukum serta memblokir akses laptop miliknya, yang masih terkait dengan pekerjaan di perusahaan tersebut.
Gonzalo mencoba berkomunikasi dengan pihak PT. Airbus Indonesia Nusantara, namun tanggapan yang diterima tidak memadai. Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, ia melaporkan masalah ini ke sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, dan Kementerian Kesehatan. Pengaduan tersebut mencakup permintaan untuk penyelidikan menyeluruh, tindakan korektif, serta perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja dan pelanggaran hak asasi. Harapan Gonzalo, pihak yang diduga terlibat dapat segera diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta hak-haknya dalam bekerja dikembalikan.