SIDOARJO, AKSIKATA.COM – Pelaku pembunuhan LC (Ladies Companion) Bernama Tyar Aprilia Anindita (24) berhasil ditangkap. Pelakunya adalah Erwan Nurmansyah (31) , yang tak lain adalah kekasih Tyar dan bekerja di bank di Sidoarjo. Dia mengaku membunuh korban lantaran emosi usai terlibat cekcok masalah ekonomi dengan korban di dalam kamar kos.
Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan, pelaku pembunuhan adalah warga Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku dan korban saling mengenal pada Januari 2023. Kemudian mulai Januari 2024, korban dan tersangka mulai menjalin hubungan berpacaran.
Sebelumnya, Tyar ditemukan meninggal dengan bekas luka kekerasan di dalam kamar kos lantai 3 no 113, di Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (4/8/2024) malam.
Ditemukan sejumlah luka-luka di bagian tubuh seperti wajah, lengan, dan leher. Diduga Tyar tewas usai dicekik di bagian leher.
Pengakuan pelaku, menurut Kombes Tobing, lantaran pelaku berniat menjual handphone miliknya untuk memberikan jatah ke anak Tyar yang diketahui merupakan single parent. Namun korban malah merespons dengan langsung melempar handpohne itu ke wajah pelaku.
Pelakupun tersinggung dan emosi. Pelaku langsung meninju mata kanan korban, mulut, dan hidung korban hingga korban berteriak kesakitan. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian hidung.
“Merasa emosi, selanjutnya pelaku langsung melakukan kekerasan fisik kepada korban, dengan memukul wajah korban beberapa kali, hingga korban berteriak,” jelas Kombes Tobing
Selain melakukan pemukulan, tersangka juga memiting leher korban menggunakan tangan dan kaki kanannya. Hal itu dilakukan tersangka hingga korban hilang kesadaran.
“Korban mendengung, lalu pelaku pegang nadi ditangannya (korban), ternyata sudah tidak ada denyut nadi. Pelaku menutup wajah korban dengan bantal, namun tetap mendengung kencang,” ucapnya.
Oleh karena itu, pelaku mengambil bantal dan menutupkan ke wajah korban supaya korban tidak mendengung. Namun, tetap saja mendengung dengan kencang.
“Pelaku mengambil sembong (kain Bali) dan dililitkan di leher korban. Selanjutnya pelaku mengunci kamar dari luar dan menuju ke rumahnya di Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Usai membunuh korban, pelaku sempat merokok di dalam kos. Selanjutnya mematikan lampu kamar dan mengunci pintu kos dari luar. Pelaku sempat melarikan diri ke Jombang, ke rumah keluarganya.
Karena tak tenang, pelaku mengakui perbuatannya kepada keluarganya. Dia pun diminta untuk menyerahkan diri. Akhirnya dia kembali ke rumahnya di Sukodono. Tidak lama kemudian, penyidik datang untuk meringkusnya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUH tentang kesengajaan merampas nyawa orang lain, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, penganiayaan menyebabkan kematian. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian adalah pakaian korban, kain sembong, serta dua unit ponsel OPPO Reno 8 dan iPhone 13.