Dibakar Cemburu, Suami Gorok Leher Istrinya dan Dikubur dengan Dibantu 3 Kawannya, 7 Bulan Baru Ketahuan

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Gegara cemburu, seorang suami Bernama Asep Saifudin alias Abang (23) tekad menghabisi istri sirinya yang merupakan biduan berinisial INS (24) di Pacet, Kabupaten Bandung. Dalam menjalankan aksinya, Asep mengajak tiga temannya, AG (22), US alias Uus (30), dan AK (21).

Saat itu Asep mendengar gosip bahwa istrinya telahberselingkuh dengan pria lain. Dia pun marah. Sejak Desember 2023, dia Menyusun rencana pembunuhan Bersama ketiga temannya. Pembunuhan berhasil dilakukan pada Januari 2024.

Dia lalu membawa istrinya ke suatu tempat, di situlah dia menghabisi nyawa sang biduan dengan cara menggorok lehernya menggunakan golok. Ketiga temannya membantu dengan cara memegang kaki, tangan korban dan membungkam mulut korban.

Setelah INS dipastikan tewas, jenasahnya dibawa ke area perkebunan, yang tak tak jauh dari rumah tersangka. Dengan meminjam cangkul orang, digalilah tanah untuk mengubur korban. “Niatnya memang akan dibunuh kemudian dikubur dengan menggunakan peralatan yang sudah dipinjam,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang.

Kasus ini terkuak 7 bulan kemudian, setelah keluarga korban mencari korban yang tiba-tiba tidak ada kabar. Keluarga sempat bertanya kepada pelaku, namun pelaku selalu berkata bahwa korban sedang sedang ada job manggung sehingga tak bisa dihubungi oleh keluarganya.

Keluarga yang sudah melakukan pencarian akhirnya melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian. “Kita langsung melakukan pencarian terhadap korban dan penelusuran terhadap sumber-sumber informasi,” jelas terang Koswara.

Pemeriksaan yang dilakukan berhasil mengungkap korban telah dibunuh dan dikubur tak jauh dari rumahnya. “Peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan bisa tertangkap keempat-empat pelakunya pada tanggal 31 Juli 2024 hanya berselang satu hari,” ujarnya.

Polisi pun kemudian melakukan pembongkaran makam untuk selanjutnya dilakukan autopsi jenazah.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, pasal 170 ayat 3 KUHP, dan pasal 55 ayat 1 poin 1e KUHP.