Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Video Porno Anak Via Telegram

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (foto: eddy)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video porno anak yang dijual via Telegram. Polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial DY (25) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancara, Kamis (30/5/2024).

Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber di Twitter dan menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak.

Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram yang dikelola oleh DY. Dalam grup tersebut, DY menjual berbagai video porno anak dengan harga Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, sebelumnya calon pembeli/pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet Dana 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp 200 ribu ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.