JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kuasa Hukum keluarga Vina, korban pembunuhan serta pemerkosaan di Cirebon, kecewa karena dihapusnya dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi dan Dani.
“Kami kecewa kenapa Polda Jawa Barat menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif. Artinya dalam hal ini adalah kuasa hukum menilai polisi seperti melempar kotoran ke Kejaksaan yang artinya pembuktiannya dua DPO ini seperti ditiadakan, harusnya pihak kejaksaan yg menilai itu,” ungkap kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Putri menjelaskan, pihaknya merujuk pada amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.
“Jadi memang di dalam amar putusan ini disebutkan semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani, saudara Pegi Alias Perong. Jelas ini, Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan,” tanyanya.
Menurut Putri, pihaknya tidak mau tahu. Tahunya mereka berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari.
“Ya kalau ditiadakan kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP. BAP kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan barulah putusan. Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong,” tegasnya.
Sekali lagi Putri menyebutkan bahwa pihaknya hanya memperjelas bahwa di dalam keputusan tersebut sudah tertuang tiga nama DPO, tetapi saat ini dinyatakan oleh Polda Jabar dua nama tersebut hilang.
Sebelumnya diberitakan,Vina dan Eky tewas dibunuh pada Agustus 2016 di Cirebon. Saat itu,Vina juga diperkosa secara bergilir oleh para pelaku saat itu. Jenazah Vina dan Eky dibuang dan direkayasa seolah-olah mengalami celakaan unggal.
Polisi menangkap delapan orang. Tujuh di antaranya sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tujuh pelaku itu ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto serta Saka Tatal.