Kemenkumham Jabar dan Ditjen AHU Kolaborasi Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Notaris Baru

CIREBON, AKSIKATA.COM – Kemenkumham Jabar (Jawa Barat) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memberikan Penguatan dan Pembekalan kepada Notaris Jawa Barat melalui Sosialisasi Kenotariatan, di The Luxton Cirebon Hotel & Convention Cirebon, pekan lalu.

Acara itumenghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar sebagai narasumber bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Mohamad Aliamsyah, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo, Perwakilan Direktur Badan Usaha dan Perwakilan Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, PPATK dan Perwakilan BHP Jakarta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi menyampaikan kegiatan ini berfokus untuk memberikan pembekalan dan penguatan kepada para Notaris baru di wilayah Jawa barat yang telah dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 9 November 2023 yang lalu.

Dilaporkan per tanggal 15 Mei 2024 PNBP mencapai sekitar 60 miliar dimana posisi tersebut merupakan tertinggi dibandingkan dengan Kantor Wilayah lain di Indonesia. “Ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan akan terus didorong semakin lebih baik di masa mendatang,” katanya.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, Notaris adalah garda terdepan dalam menghadapi TPPU dan TPPT. Salah satu upaya dan keberhasilan yang telah dicapai oleh Indonesia adalah dengan telah diterimanya Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Oktober 2023, sehingga kaitannya dengan TPPU dan TPPT, Notaris juga memiliki peran dalam menyampaikan pelaporan beneficial ownership (BO).

Cahyo menekankan  kewajiban notaris dituntut untuk memahami, melaksanakan dan terus melakukan update terhadap regulasi yang berlaku serta memahami SRA sebagai pedoman notaris dalam menjalankan tugas serta wajib membuat laporan bulanan serta melaporkan apabila didapat transaksi yang mencurigakan.

“Janganlah menciderai apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang,” himbau Cahyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.