JAKARTA, AKSIKATA.COM – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19), juniornya di kampus tersebut.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3/2024) kemarin, aksi pembunuhan yang dilakukan Altaf sungguh sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia.
“Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Altaf dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. “Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Alfa.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kamar kos Zidan pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.30 WIB silam. Zidan ditikam berulang kali oleh Alfa hingga tewas. Mayat Zidan lalu dibungkus plastik hitam dan diletakan di kolong tempat tidur. Untuk menghilangkan jejak, Alfat membersihkan bekas darah di kamar korban. Kemudian membeli kamper untuk menyamarkan bau amis.
Mayat Zidan ditemukan dua hari berselang. Berawal dari orang tua Naufal Zidan yang tidak dapat menghubungi anaknya sejak Rabu (2/8/2023). Orang tua Zidan kemudian meminta tolong kepada keluarganya yang berada di Jakarta untuk menengok korban di indekosnya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Sabtu (5/8/2023) silam, mengatakan ada sepuluh tusukan di leher, dada, dan bagian tubuh lain. Sementara pengakuan Alfat, ada 30 tusukan yang disarangkan ke tubuh Zidan. Untuk memastikan Zidan tewas atau tidak, Alfat menendang kepala Zidan.
Ada pun motif pembunuhan dilakukan, karena Altaf lantaran terlilit utang pinjol hingga merampas barang-barang korban seperti laptop MacBook, HP iPhone, dan dompetnya. Pembunuhan itu sudah direncanakan sejak Senin, 31 Juli 2023.
JPU menilai tak ada hal meringankan dari Altaf, terdakwa pembunuh Naufal. “Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa,” ujar JPU.