BEKASI, AKSIKATA.COM – Seorang bocah berinisial AAMS yang baru berusia lima tahun ditemukan tewas dengan 20 tusukan dan beberapa sayatan benda tajam di tubuh mungilnya di Cluster Burgundy Summarecon Bekasi, Blok RAA, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kamis (8/4/2024). Tragisnya, pelaku pembunuhan itu adalah ibu kandungnya sendiri yang berinisial SNF (26).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Putra mengatakan, AAWS ditusuk menggunakan pisau dapur sebanyak 20 kali oleh SNF. Tusukan paling fatal terjadi di bagian dada.
“Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali. Ada yang di dada sebelah kiri,” jelas Firdaus.
Berikut sejumlah fakta atas peristiwa tersebut:
1. Kasus pembunuhan tersebut terungkap pada saat teman ayah AAMS diminta mengecek rumahnya di Summarecon Bekasi. Namun saat tiba di tempat tujuan, dia tidak diperbolehkan masukan. Si saksi ini memaksa masuk dan kaget melihat ibu korban penuh dengan darah.
Si saksi ini langsung mencari sekuriti. Mereka lalu melaporkan ke manajemen Summarecon Bekasi dan Polsek Bekasi Utara. Polisi lalu berdatangan dan mengamankan tiga orang, yakni 1 pelaku dan dua saksi.
Sebilah pisau dapur dengan gagang warna kuning yang sudah dicuci diamankan sebagai barang bukti. Sementara jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Kramat Jati untuk visum et repertum dan otopsi.
2. Hasil hasil pemeriksaan visum sementara bahwa terdapat 20 luka tusukan di tubuhnya. Dari hasil olah TKP ditemukan fakta bahwa korban ditusuk berkali-kali dengans ebilah pisau dapur bergagang warna kuning saat sedang tertidur di dalam kamarnya yang berada di lantai dua. Pembunuhan dilakukan saat subuh sehingga tak ada tetangga yang mengetahui kejadian berdarah tersebut.
3. Dari hasil pemeriksaan, Wira mengungkapkan, aksi keji yang dilakukan SNF dilatarbelakangi oleh motif bisikan gaib. Bahkan SNF tertawa saat diperiksa polisi. Temuan gelagat aneh ini membawa polisi untuk mendalami kejiwaan terduga pelaku. Suami dari SNF mengatakan bahwa tersangka mulai berperilaku aneh sejak dua bulan terakhir.
4. Polisi akan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mendalami kondisi kejiiwaan SNF. Hasil tim psikolog dari DP3A Kota Bekasi, SNF ini terindikasi skizofrenia, yakni ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi.
5. SNF ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapat minimal alat bukti yang cukup.Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, akta kelahiran, hingga sprei yang berlumuran darah. SNF pun langsung dikenakan penahanan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.